Breaking News
Loading...
Rabu, 02 Desember 2015

Kedudukan Bank Indonesia, Tujuan, Tugas Pokok, Hubungan Bank Central Dengan Pemerintah

07.04


   A.    Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara




Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

   B.     Tujuan dan tugas pokok BI




Dalam UU No 13 Tahun 1999(UU-BI) Bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus)BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing(kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun.khususnya barang dan jasa yg di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Tugas Bank Indonesia yaitu:

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
UU No 3 Tahun 2004 pada dasarnya kebijakan BI dilaksanakan secara berkelanjutan,transparan,konsisten harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah agar lebih jelas dibagian usaha dunia masyarakat lain merupakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan  dalam perekonomian,jika terkendali bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi. 

Dalam kaitan ini UU No 23Tahun 1999 tentang BI di ubah menjadi UU No 3Tahun 2004 untuk meningkatkan kordinasi BI dengan kebijakan fiscal ekonomi dan ekonomi lain untuk menempuh sasaran ekonomi makro,BI juga berwenang menetapkan instrument tidak langsung seperti:
a.       Operasi pasar terbuka
Menjual atau membeli obligasi kepasar bebas dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar(money supply)
b.      Fasilitas diskonto
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
c.       Imbauan dilaksanakan secara sendiri atau bersamaan,
BI juga bisa membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank_bank lain,agar kredit itu tidak disalah gunakan dan dibatasi 90 hari dijamin dengan surat berharga dengan kualitas tinggi yang mudah dicairkan,dan kredit tidak dilunasi maka BI mencairkan dengan jaminan.BI juga menciptakan monitoring(pemantauan perkembangan yang terjadi di dalam bank maupun luar bank dan masyarakat,untuk melihat factor perekonomian.
2.      Mengatur dan melancarkan system pembayaran
Sistem pembayaran ini merupakan yang efisien,cepat,handal dan aman.BI berwenang mengatur dan melancarkan system pembayaran dengan:
a.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat 2 jenis pembayaran, tunai yaitu pembayaran dengan uang logam atau uang kertas dan pembayaran non tunai. Contoh pembayaran non tunai adalah :
-          Warkat
-          Cek
-          bilyet giro
-          wesel
-          atm
BI berwenang mengatur system kliring(penyelenggaran kliring antar bank pembayaran itu lebih dari mata uang rupiah maupun valuta asing.
b.      Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa dan pembayaran,menyampaikan laporan pembayaran.BI juga berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang,dan menerima penukaran uang yang cacat dan rusak.

c.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
d.       Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
e.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
f.       Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
g.      Menyelanggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
h.      Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
i.        Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

3.      Mengatur dan mengawasi bank lain
Agar bank berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan,memberi dan mencabut izin bank,mengawasi bank dan menetapkan sanksi pada bank,bila ada transksi bank yang melanggar aturan main bank,BI menghentikan sementara atau keseluruhan bank yang bersangkutan.
a.       Menetapkan peraturan perbankan termaksud ketentuan-ketentuan perbankan yang membuat prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dana dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c.       Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Dengan cara
-          Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-          Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
-          Menugasi pihak lain untuk atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Dan wajib merasiakan keterangan dan data yang diperoleh.
-          Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di perbankan.
-          Melakukan tindakan sebagaiman diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan.
-          Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
d.      Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.
e.       Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
   C.    Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah




1.      Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

2.      Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi

Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer