A.
Kedudukan
Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat
dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga
negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan
Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI
juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar
pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif
dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam
melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik
dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam
hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan
informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana
kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu,
BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan
DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan kepada BPK.
B.
Tujuan
dan tugas pokok BI
Dalam
UU No 13 Tahun 1999(UU-BI) Bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata
uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan
melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus)BI juga menjaga kestabilan
nilai rupiah dari mata uang asing(kurs). kestabilan itu sangat penting
mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga
secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan
masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun.khususnya barang dan
jasa yg di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar
rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun
perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan
masyarakat.
Tugas Bank Indonesia yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
UU
No 3 Tahun 2004 pada dasarnya kebijakan BI dilaksanakan secara
berkelanjutan,transparan,konsisten harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah agar lebih jelas dibagian usaha dunia masyarakat lain merupakan
pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan dalam perekonomian,jika terkendali bisa menumbuhkan
pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
Dalam
kaitan ini UU No 23Tahun 1999 tentang BI di ubah menjadi UU No 3Tahun 2004
untuk meningkatkan kordinasi BI dengan kebijakan fiscal ekonomi dan ekonomi
lain untuk menempuh sasaran ekonomi makro,BI juga berwenang menetapkan
instrument tidak langsung seperti:
a. Operasi pasar terbuka
Menjual atau membeli obligasi
kepasar bebas dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar(money supply)
b. Fasilitas diskonto
Kebijakan pemerintah dibidang
keuangan dengan jalan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
c. Imbauan dilaksanakan secara sendiri
atau bersamaan,
BI juga bisa membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank_bank lain,agar kredit itu tidak
disalah gunakan dan dibatasi 90 hari dijamin dengan surat berharga dengan
kualitas tinggi yang mudah dicairkan,dan kredit tidak dilunasi maka BI
mencairkan dengan jaminan.BI juga menciptakan monitoring(pemantauan
perkembangan yang terjadi di dalam bank maupun luar bank dan masyarakat,untuk
melihat factor perekonomian.
2. Mengatur dan melancarkan system
pembayaran
Sistem pembayaran ini merupakan yang
efisien,cepat,handal dan aman.BI berwenang mengatur dan melancarkan system
pembayaran dengan:
a.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat 2 jenis
pembayaran, tunai yaitu pembayaran dengan uang logam atau uang kertas dan
pembayaran non tunai. Contoh pembayaran non tunai adalah :
-
Warkat
-
Cek
-
bilyet
giro
-
wesel
-
atm
BI berwenang mengatur system kliring(penyelenggaran kliring antar
bank pembayaran itu lebih dari mata uang rupiah maupun valuta asing.
b.
Mengatur
penyelenggaraan jasa system pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa dan pembayaran,menyampaikan laporan pembayaran.BI
juga berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang,dan menerima penukaran uang yang
cacat dan rusak.
c.
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
d.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
e.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
f.
Mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
g.
Menyelanggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan
atau valuta asing.
h.
Menetapkan
macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
i.
Sebagai
satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3.
Mengatur
dan mengawasi bank lain
Agar bank berjalan dengan baik, BI menetapkan
peraturan,memberi dan mencabut izin bank,mengawasi bank dan menetapkan sanksi
pada bank,bila ada transksi bank yang melanggar aturan main bank,BI
menghentikan sementara atau keseluruhan bank yang bersangkutan.
a. Menetapkan peraturan perbankan
termaksud ketentuan-ketentuan perbankan yang membuat prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dana dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c. Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung. Dengan cara
-
Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
-
Menugasi
pihak lain untuk atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Dan wajib
merasiakan keterangan dan data yang diperoleh.
-
Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi
patut diduga merupakan tindak pidana di perbankan.
-
Melakukan
tindakan sebagaiman diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku
dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian bank Indonesia membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan.
-
Tugas
mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang.
d. Mengatur dan mengembangkan sistem
informasi antar bank.
e. Mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
C.
Hubungan Bank Sentral dengan
Pemerintah
1.
Hubungan
BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan
Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat
hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak
sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank
Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri
untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan
tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian
moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna
mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh
Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi
dilakukan oleh Bank Indonesia.
2.
Hubungan
BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan
lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat
konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara
keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia
dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam
sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga
dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah
mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan
tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat
menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa
hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi
oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di
satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak,
dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar