A.
Pengertian
Bank
-
Menurut
UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kasmir (23:2004)
-
menurut Undang-Undang No.7/1992 pasal 1 ayat 3 (1992:6) tentang
Pokok Perbankan ialah sebagai : Bank ialah suatu badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan dan juga
menyalurkannya pada masyarakat dalam suatu rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
-
Menurut O.P Simorangkir (1985:92),
ialah bahwa: Bank ialah salah satu
badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan
juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan
sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang
giral.
Istilah-istilah yang ada diperbankan :
·
Funding adalah aktivitas perbankan yang
pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas.
·
Pengertian menghimpun dana maksudnya
adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
·
Lending adalah setelah memperoleh dana
dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut
diputar kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pinjamanan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana
(lending) ini kegiatan utama perbankan.
·
Spread based merupakan keuntungan utama
dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari
selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman
atau kredit yang disalurkan.
·
Negative spread yaitu apabila suatu bank
mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih
besar dari suku bunga kredit.
Bagi
bank berdasarkan prinsip syariah sesuai UU Perbankan No.10 tahun 1998
berdasarkan Prinsip Syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI,
tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun
peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai
dengan hokum islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murababab) atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina). Contoh bank yang menggunakan system ini adalah Bank Muamalat Indonesia
dan BPR syariah lainnya. Kasmir (23-25:2004)
Perbankan
melakukan kegiatan jasa-jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan
tergantung dari kemampuan bank masing-masing, semakin mampu bank tersebut maka
semakin banyak produk yang ditawarkan, antara lain meliputi :
a. Jasa
pemindahan uang (Transfer)
TRANSFER adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
b. Jasa
penagihan (Inkaso)
INKASO adalah kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
c. Jasa
Kliring (Clearing)
Kliring menurut Wikipedia adalah suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
d. Jasa
penjualan mata uang asing (Valas)
Valuta
asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing
dikenaldengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang
yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing
akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan
valuta lainnya tanpa pembatasan.
e. Jasa
safe deposit box
Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh
dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa
aman bagi penggunanya.
f. Travelers
cheque
Travellers cheque yaitu
sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat
internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau
cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
g. Bank
card
Bank card merupakan
kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di …berbagai tempat.
h. Bank
draft
Bank Draft adalah surat berharga yang
berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak
lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau
orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
i.
Letter of credit (L/C)
Letter of Credit atau (Surat Kredit Berdokumen) merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
j.
Bank garansi dan refrensi bank
Guarantee (garansi)
artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu
proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
B.
Sejarah
Perbankan
1. Asal Mula
Perbankan
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2. Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
a. De Javasce NV.
b. De Post Poar Bank.
c. Hulp en Spaar Bank.
d. De Algemenevolks Crediet Bank.
e. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f. Nationale Handles Bank (NHB).
g. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia
dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank
tersebut antara lain:
a. Bank Nasional indonesia.
b. Bank Abuan Saudagar.
c. NV Bank Boemi.
d. The Chartered Bank of India.
e. The Yokohama Species Bank.
f. The Matsui Bank.
g. The Bank of China.
h. Batavia Bank.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah
(BPRS).
3. Sejarah
Bank Pemerintah
Bangsa Indonesia pernah dijajah
oleh Belanda, maka sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh Negara yang
menjajahnya baik bank pemerintah atau swasta nasional, contohnya bank milik
pemerintah :
a. Bank
Sentral
b. Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
c. Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI)
d. Bank
Dagang Negara (BDN)
e. Bank
Bumi Daya (BBD)
f. Bank
Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
g. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
h. Bank
Tabungan Negara (BTN)
i.
Bank Mandiri Kasmir (27-29:2004)
C.
Fungsi
Bannk
Tiga fungsi utama bank
dalam pembangunan ekonomi :
a.
Bank sebagai lembaga yang menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b.
Bank sebagai lembaga yang menyalurkan
dana kemasyarakat dalam bentuk kredit
c.
Bank sebagai lembaga yang melancarkan
transaksi perdagangan dan peredaran uang. Suharjono (2012)
Fungsi Bannk
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara
garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh
bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
4.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam
kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
a.
Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini
akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
b.
Agent Of Development
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
c.
Agent Of Services
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
D.
JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN
Jenis-jenis
Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5
ayat (1), berbunyi:
1.
Bank Umum, adalah bank yang dapat
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank
yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
PEMBAHASAN
Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi
fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat
ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte
pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang
mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu
(kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya
menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan
dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat
dari segi fungsinya
Adapun
pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun
1998 adalah sebagai berikut:
1.
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh
wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini
di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
Perkreditan Rakyat.
Tugas
pokok Bank Sentral adalah:
·
mengatur, menjaga, dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
·
mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi
kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank.
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimilikinya.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
ü Bank
milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga
dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
-
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
-
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-
Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah
(Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah
daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur,
BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
ü Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
ü Bank
milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini
dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia;
ü Bank
milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express
Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank,
Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
ü Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara
mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank
Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia,
Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
c. Dilihat
dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani
masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam.
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh
karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian
dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
·
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak
dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa
hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
d. Dilihat
dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan
harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:
1.
Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional
Mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia
dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional
menggunakan metode:
·
Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula,
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal
dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998
dan sepanjang tahun 1999.
·
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak
perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee
based.
2.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank
berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar
negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah
sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah,
penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip
konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan
harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan
dengan cara:
a. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c. Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e. Atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya
bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga
atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan
Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan
bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut